Xydren – Tisya Erni dilaporkan atas kasus perzinaan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Amy. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Maret 2024 dengan tuduhan melakukan perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Tidak hanya Tisya Erni, suami Amy yang bernama WMG juga dilaporkan oleh ibu empat anak tersebut bersama-sama dengan Tisya Erni.
“Kami menerima laporan pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Terlapor adalah WMG dan ES alias TE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti yang dikutip dari akun YouTube KH Infotainment.
“Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau menghalangi pemberian ASI eksklusif,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, masalah antara Amy, Tisya Erni, dan WMG pertama kali terungkap melalui media sosial karena promo situs judi slot. Dalam unggahannya, Amy sempat mengungkapkan kronologi perselingkuhan suaminya dengan Tisya Erni.
Tidak hanya berselingkuh, WMG juga mengusir Amy dari rumah. Bahkan, ia tega membawa anak yang baru saja dilahirkan oleh Amy sehingga tidak dapat menerima ASI eksklusif.
Pada awalnya, Tisya Erni bekerja sebagai asisten pribadi suami Amy. Setelah menjalin hubungan asmara dengan Tisya Erni, suami Amy mengakhiri pernikahan mereka tiga minggu sebelum kelahiran anak keempat mereka.
Tidak lama kemudian, suami Amy menyuruh seseorang untuk menjemput anak mereka dan melarang Amy untuk bertemu lagi dengan buah hatinya.